Jenis-Jenis Fraud
Ada empat jenis atau kategori fraud yang paling sering menimpa perusahaan-perusahaan (kecil maupun besar) di seluruh dunia. Tulisan ini memberi panduan mengenai keempat kategori utama fraud tersebut, bagaimana mereka mempengaruhi perusahaan, dan apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk dapat mencegah sekaligus melindungi diri mereka sendiri dari tindakan fraud.
1. Pencurian Data
Kegiatan pencurian data umumnya dilakukan oleh fraudster dengan memanfaatkan sistem keamanan jaringan suatu perusahan yang lemah dengan menggunakan suatu software hacking tertentu.
Secara umum sasaran umum dari fraud ini adalah data yang berhubungan dengan data kartu kredit nasabah (carding).
2. Penggelapan (Embezzlement)
merupakan kegiatan fraudster sebagai bagian dari sistem,atau pegawai pada suatu perusahaan itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
contoh fraud jenis ini adalah pencucian uang/money laundering, memanipulasi laporan keuangan dan sebagainya.
3. Penipuan Atas Jasa Perbankan Online (Online Banking)
Kebutuhan suatu perusahaan pada sebuah bank sebagai tempat penyimpanan uang, pencairan modal,transaksi online atau bisa dikatakan bank adalah pemegang semua urusan keuangan pada suatu perusahaan merupakan sasaran empuk yang dimanfaatkan oleh fraudster.
Fraudster dalam masalah ini umumnya dilakukan oleh orang luar/hacker yang berusaha mencari lubang keamanan pada sistem atau berusaha melakukan hacking saat terjadi komunikasi antara perusahaan dengan bank. Selain hacker/orang luar tentunya orang dalam/internal sistem baik pegawai perusahaan atau pegawai bank yang ‘nakal’ tentunya bisa juga melakukan hal ini dengan mudah,mengingat pelaku mengetahui privasi dari sistem itu sendiri.
.4Penipuan/penggelapan Atas Cek
Fraud jenis ini menggunakan cek sebagai sarana penipuan. Keteledoran dalam penyimpan cek kosong ataupun kurangnya pengawasan dalam persetujuan pengeluaran kas merupakan kesempatan emas yang digunakan seorang fraudster berkedok pegawai persahaan untuk melakukan aksinya.
Penipuan ini juga dapat dilakukan oleh pegawai bank dengan cara penyalahgunaan tanda tangan maupun manipulasi data cek. Untuk pelaku orang luar/hacker biasa melakukan fraud jenis ini dengan memanipulasi cek dari rekening korban, dimana sebelumnya hacker tersebut telah berhasil mendapatkan data pribadi atau data rekening perbankan dari korban.
1. Pencurian Data
Kegiatan pencurian data umumnya dilakukan oleh fraudster dengan memanfaatkan sistem keamanan jaringan suatu perusahan yang lemah dengan menggunakan suatu software hacking tertentu.
Secara umum sasaran umum dari fraud ini adalah data yang berhubungan dengan data kartu kredit nasabah (carding).
2. Penggelapan (Embezzlement)
merupakan kegiatan fraudster sebagai bagian dari sistem,atau pegawai pada suatu perusahaan itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
contoh fraud jenis ini adalah pencucian uang/money laundering, memanipulasi laporan keuangan dan sebagainya.
3. Penipuan Atas Jasa Perbankan Online (Online Banking)
Kebutuhan suatu perusahaan pada sebuah bank sebagai tempat penyimpanan uang, pencairan modal,transaksi online atau bisa dikatakan bank adalah pemegang semua urusan keuangan pada suatu perusahaan merupakan sasaran empuk yang dimanfaatkan oleh fraudster.
Fraudster dalam masalah ini umumnya dilakukan oleh orang luar/hacker yang berusaha mencari lubang keamanan pada sistem atau berusaha melakukan hacking saat terjadi komunikasi antara perusahaan dengan bank. Selain hacker/orang luar tentunya orang dalam/internal sistem baik pegawai perusahaan atau pegawai bank yang ‘nakal’ tentunya bisa juga melakukan hal ini dengan mudah,mengingat pelaku mengetahui privasi dari sistem itu sendiri.
.4Penipuan/penggelapan Atas Cek
Fraud jenis ini menggunakan cek sebagai sarana penipuan. Keteledoran dalam penyimpan cek kosong ataupun kurangnya pengawasan dalam persetujuan pengeluaran kas merupakan kesempatan emas yang digunakan seorang fraudster berkedok pegawai persahaan untuk melakukan aksinya.
Penipuan ini juga dapat dilakukan oleh pegawai bank dengan cara penyalahgunaan tanda tangan maupun manipulasi data cek. Untuk pelaku orang luar/hacker biasa melakukan fraud jenis ini dengan memanipulasi cek dari rekening korban, dimana sebelumnya hacker tersebut telah berhasil mendapatkan data pribadi atau data rekening perbankan dari korban.